Eks Bos Nindya Karya Dituntut 10 Tahun Bui, Uang Pengganti Rp 23 M

Bekas Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono dituntut hukum 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Heru dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang.

0 Response to "Eks Bos Nindya Karya Dituntut 10 Tahun Bui, Uang Pengganti Rp 23 M"

Posting Komentar

wdcfawqafwef