Mahkamah Tinggi Kuantan, Malaysia, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap seorang warga negara Indonesia, AJ. Pemerintah Negeri Jiran tersebut mendakwa AJ karena upaya penyelundupan 3 kilogram narkotika.





Jumat, 27 Februari 2015
beita terbaru
0 Response to "WNI Divonis Mati di Malaysia Terkait Penyelundupan 3 Kg Narkotika"
Posting Komentar