Permintaan 'Labil' Buruh, dari UMP Rp 3,2 Juta Jadi Hanya Rp 3 Juta Hingga Rp 3,5 Juta

Kalangan buruh mengusulkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2015 sebesar Rp 3.574.179,36, padahal mereka sempat hanya meminta Rp 3 juta/bulan.

0 Response to "Permintaan 'Labil' Buruh, dari UMP Rp 3,2 Juta Jadi Hanya Rp 3 Juta Hingga Rp 3,5 Juta"

Posting Komentar

wdcfawqafwef