MA Hukum Mati 2 WN Malaysia di Kasus 300 Ribu Ekstasi dan 30 Kg Sabu

MA menjatuhkan hukuman mati kepada dua warga negara Malaysia di kasus kepemilikan 300 ribu butir ekstasi dan 30 kg sabu. Mereka yaitu kakak beradik Foi (55) dan Fong (54).

0 Response to "MA Hukum Mati 2 WN Malaysia di Kasus 300 Ribu Ekstasi dan 30 Kg Sabu"

Posting Komentar

wdcfawqafwef