Rabu, 12 November 2014 beita terbaru MA Hukum Mati 2 WN Malaysia di Kasus 300 Ribu Ekstasi dan 30 Kg Sabu MA menjatuhkan hukuman mati kepada dua warga negara Malaysia di kasus kepemilikan 300 ribu butir ekstasi dan 30 kg sabu. Mereka yaitu kakak beradik Foi (55) dan Fong (54). Posted by Unknown Tweet
0 Response to "MA Hukum Mati 2 WN Malaysia di Kasus 300 Ribu Ekstasi dan 30 Kg Sabu"
Posting Komentar