Ahok Jadi Gubernur Definitif dengan Kepres, Bukan Paripurna DPRD DKI

Pasal 163 dalam Perpu Pilkada memberi jaminan bahwa nasib Ahok tidak ditentukan oleh Paripurna DPRD DKI, baik forum tersebut memenuhi kuorum atau tidak.

0 Response to "Ahok Jadi Gubernur Definitif dengan Kepres, Bukan Paripurna DPRD DKI"

Posting Komentar

wdcfawqafwef