Jumat, 14 November 2014 beita terbaru Ahok Jadi Gubernur Definitif dengan Kepres, Bukan Paripurna DPRD DKI Pasal 163 dalam Perpu Pilkada memberi jaminan bahwa nasib Ahok tidak ditentukan oleh Paripurna DPRD DKI, baik forum tersebut memenuhi kuorum atau tidak. Posted by Unknown Tweet
0 Response to "Ahok Jadi Gubernur Definitif dengan Kepres, Bukan Paripurna DPRD DKI"
Posting Komentar