Misteri Matinya Holly, Pembunuhan Berencana atau Penganiayaan Terencana?
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman eksekutor Holly Angela dari 17 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Eksekutor itu adalah Surya Hakim, Abdul Latief dan Pago Satria Permana.
0 Response to "Misteri Matinya Holly, Pembunuhan Berencana atau Penganiayaan Terencana?"
Posting Komentar