RUU Pemda Disahkan, Kepala Daerah Tetap Boleh Rangkap Jabatan Parpol
Meski hanya dihadiri segelintir anggota dewan, DPR akhirnya mengesahkan RUU Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna hari ini. Pengesahan RUU Pemda ini berjalan tenang dengan waktu hanya sekitar 60 menit.
0 Response to "RUU Pemda Disahkan, Kepala Daerah Tetap Boleh Rangkap Jabatan Parpol"
Posting Komentar