Polda DIY Tetap Pidanakan Florence: Ini Delik Absolut, tak Perlu Aduan

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, Kombes Kokot Indarto, menegaskan kasus Florence Sihombing adalah delik absolut. Dengan demikian, tanpa adanya pengaduan dari pelapor tetap bisa disidik.

0 Response to "Polda DIY Tetap Pidanakan Florence: Ini Delik Absolut, tak Perlu Aduan"

Posting Komentar

wdcfawqafwef