Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan akan menandatangani UU Pilkada lalu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk membatalkan undang-undang tersebut. PAN menilai langkah SBY terlalu berlebihan.
Selasa, 30 September 2014
beita terbaru
0 Response to "Pemerintah Akan Terbitkan Perpu Pilkada, PAN: Presiden SBY Berlebihan"
Posting Komentar