Tepat! Adili Kasus Carok Pakai Hukum Adat, Hukum Islam dan Hukum Nasional
PN Pamekasan menolak alasan carok dan menghukum Sinur karena membunuh Ismail dengan sadis. Sinur beralibi dia membunuh Ismail karena harga dirinya telah dirusak karena ibu tirinya diselingkuhi Ismail.
0 Response to "Tepat! Adili Kasus Carok Pakai Hukum Adat, Hukum Islam dan Hukum Nasional"
Posting Komentar