Kecelakaan Maut di Jalan Asia Afrika, Pelaku Dihukum 4 Tahun Penjara
David, terdakwa kasus kecelakaan maut di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakpus, September 2013 lalu divonis 4 tahun penjara. David dinyatakan bersalah karena kelalaiannya mengakibat dua orang meninggal.
0 Response to "Kecelakaan Maut di Jalan Asia Afrika, Pelaku Dihukum 4 Tahun Penjara"
Posting Komentar